Locard’s Exchange

Dr Edmond LocardDalam ilmu forensik, kita tidak akan lepas dari bagaimana cara menyelidiki dan mengungkap sebuah kasus. Untuk itu ada semacam prinsip dasar dalam dunia forensik yang sering digunakan sebagai pedoman yaitu “Locard’s Exchange Pronciple” guna mendapatkan bukti forensik. Dr. Edmond Locard (13 Desember 1877 – 4 Mei 1966) adalah orang yang memformulasikan prinsip ini. Formulanya bahwa pada ilmu forensik dikenal “Every contact leaves a trace” yang jika di bahasakan indonesia berarti setiap ada kontak dari dua benda maka akan meninggalkan jejak [1]⁠. Locard berspekulasi bahwa setiap kali Anda melakukan kontak dengan orang lain, tempat, atau hal, itu menghasilkan pertukaran bahan fisik. Dia percaya bahwa tidak peduli di mana penjahat pergi atau apa penjahat tidak, dengan datang ke dalam kontak dengan hal-hal, penjahat dapat meninggalkan segala macam bukti, termasuk DNA, sidik jari, jejak kaki, rambut, sel-sel kulit, darah, cairan tubuh, potongan pakaian, serat dan banyak lagi. Pada saat yang sama, mereka juga akan mengambil sesuatu dari adegan dengan mereka [2]⁠.

Toute action de l’homme, et a fortiori, l’action violente qu’est un crime, ne peut pas se dérouler sans laisser quelque marque” [3]⁠. Diterjemahkan ke bahasa Indonesia berarti “Setiap tindakan individu, dan jelas tindakan kekerasan merupakan kejahatan, tidak dapat terjadi tanpa meninggalkan jejak.”

Sekecil apapun jejak tidak bergantung lama waktu dapat dijadikan sebuah informasi yang kemudian dapat menjelaskan proses atau alur cerita sebuah kontak fisik. Bukti fisik dalam bentuk jejak mempunyai sifat tetap dan faktual tanpa bisa berubah, tidak seperti keterangan manusia yang cenderung bisa berubah karena ragu-ragu, lupa atau mungkin berusaha untuk menyembunyikan sesuatu. Dari sisi hukum, bukti terutama fisik tidak akan pernah salah karena seperti saksi bisu dimana dia bisa menjelaskan proses, alur tanpa perlu berbicara. Hanya saja membutuhkan ilmu khusus untuk membuat bukti itu berarti. Selain itu bukti jejak selalu menjadi bukti sah dalam persidangan karena konsisten dan faktualnya. Yang bisa menjadi penghalang adalah kegagalan dalam melakukan explorasi barang bukti tersebut. Sehingga kelemahan bukan berada pada barang bukti, melainkan dari kelemahan manusia atau individu dalam mencari dan mengexlprasi barang bukti.

Pada sebuah kasus kejahatan maka seorang penyidik yang bertugas untuk mengungkap kasus kejahatan semestinya menggunakan prinsip locard exchange. Dengan tujuan untuk tetap berusaha mencari informasi dan bukti jejak tindak kejahatan. Karena tidak ada tindak kejahatan yang sempurna dan tidak meninggalkan jejak seperti yang sudah disampaikan oleh Dr. Edmond Locard.

Daftar Pustaka

[1] Crime investigation: physical evidence and the police laboratory. New York, 1953.

[2] “Locard’s Exchange Principle – Forensic HandbookForensic Handbook.” [Online]. Available: http://www.forensichandbook.com/locards-exchange-principle/. [Accessed: 23-Oct-2015].

[3] E. Locard, La police et les méthodes scientifiques. 1934.

One thought on “Locard’s Exchange

  1. Pingback: Penggunaan Prinsip Locard Exchage dalam Forensik Digital, Masih kah Relevan??? | Pena Kuliah

Leave a comment